PERSYARATAN PERIZINAN UMOT BERDASARKAN UU NO 006 TAHUN 2012.

LANJUTAN...
Paragraf 3
Izin UMOT

Pasal 28

Persyaratan izin UMOT terdiri dari : 
  1. Surat Permohonan;
  2. Fotokopi akta pendirian badan usaha yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Susunan Direksi / Pengurus dan Komisaris / Badan Pengawas;
  4. Fotokopi KTP / Indentitas Direksi / Pengurus dan Komisaris / Badan Pengawas;
  5. Pernyatan Direksi / Pengurus dan Komisaris / Badan Pengawas tidak pernah terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang farmasi;
  6. Fotokoi bukti penguasaan tanah dan bangunan;
  7. Surat Tanda Daftar Perusahaan dalam hal permohonan bukan perseoranga;
  8. Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan dalam hal permohonan bukan perseoranga;
  9. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
  10. Fotokopi Surat Keterangan Domisili

Pasal 29
  1. Permohonan izin UMOT diajukan oleh pemohon kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam formulir 18 terlampir;
  2. Paling lama 7 (tujuh) hari kerja dari menerima permohonan untuk izin UMOT, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota menunjuk tim untuk melakuka pemeriksaan setempat;
  3. Paling lam 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tim melakukan pemeriksaan terhadap,kesiapan administrasi dan teknis, dan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota dengan menggunakan contoh sebagimana tercantum dalam Formulir 19 terlampir;
  4. Paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima hasil pemeriksaan sebagimana dimaksud dalam ayat (3), Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota menyetujui, menunda, atau menolak permohonan izin UMOT dengan tembusan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kepala Balai setemat, dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam formulir 20a, formulir 20b atau formulir 20c terlampir,
  5. Apabila dalam 30 (tiga puluh) hari kerja setelah suart permohonan diterima oleh pihak Kepal dinas Kesehatan Kabupaten / Kota, tidak dilakukan pemeriksaan / verfikasi sebagaiman dimaksud pada ayat (3), pemohon dapat membuat surat pernyataan siap berproduksi  kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota dengan menggunakan contoh sebagimana tercantum dalam formulir 21 termapir. 

Pasal 30

Izin UMOT diberikan kepada pemohon yang telah memenuhi persyaratan sebagimana dimaksud dalam pasal 28.

Pasal 31

Permohonan izin UMOT ditunda atau ditolak apabila ternyata belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28.

Pasal 32

Dalam hal pemberian izin UMOT ditunda sebagimana dimaksud dalam pasal 31, kepada pemohon diberi kesempatan untuk melengkaspi persyaratan yang belum dipenuhi paling lama 6 (enam) buan sejak diterimanya surat penundaan sebagimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (4).


BAB IV
PENYELENGGRAAN

BERSAMBUNG  LAGI YA...
TERIMAKASIH SUDAH BERKUNJUNG...



Tidak ada komentar: