Lanjutan...
BAB II
BENTUK INDUSTRI DAN USAHA OBAT TRADISIONAL
Pasal 2
- Obat tradisional hanya dapat dibuat oleh industri dan usaha di bidang obat tradisional.
- Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. OIT, b. IEBA
- Usaha Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
- UKOT
- UMOT
- Usaha Jamu Racikan
- Usaha Jamu Gendong
Pasal 3
- IOT dapat melakukan kegiatan proses pembuatan oabat tradisional untuk : a). Semua Tahapan; dan / atau . b). Sebagian tahapan.
- IOT yang melakukan kegiatan proses pembuatan obat tradisional untuk sebagian tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus mendapat persetujuan dari Kepala Badan.
Pasal 4
- IOT dan IEBA hanya dapat diselenggrakan oleh badan hukum berbentuk perseroan terbatas dan koperasi.
- UKOT hanya dapat diselenggarakan oleh badan usaha yang memilki izin usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- UMOT hanya dapat diselenggarakan oleh badan usaha perorangan yang memilki izin usaha sesuai ketentuan peratura perundang-undangan.
Pasal 5
Pendirian IOT dan IEBA harus di lokasi yang bebas pencemaran dan tidak mencemari lingkungan.
BAB III
PERIZINAN
( Maaf... bersambung lagi ya... Terimaksih sudah berkunjung).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar