UNDANG-UNDANG NOMOR 006 TAHUN 2012 TENTANG INDUSTRI DAN USAHA OBAT TRADISIONAL (BAB II)

Lanjutan...
BAB II
BENTUK INDUSTRI DAN USAHA OBAT TRADISIONAL

Pasal 2
  1. Obat tradisional hanya dapat dibuat oleh industri dan usaha di bidang obat tradisional.
  2. Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. OIT,    b. IEBA
  3. Usaha Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
  • UKOT
  • UMOT
  • Usaha Jamu Racikan 
  • Usaha Jamu Gendong
Pasal 3
  1. IOT dapat melakukan kegiatan proses pembuatan oabat tradisional untuk : a). Semua Tahapan; dan / atau . b). Sebagian tahapan.
  2. IOT yang melakukan kegiatan proses pembuatan obat tradisional untuk sebagian tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus mendapat persetujuan dari Kepala Badan.
Pasal 4
  1. IOT dan IEBA hanya dapat diselenggrakan oleh badan hukum berbentuk perseroan terbatas dan koperasi.
  2. UKOT hanya dapat diselenggarakan oleh badan usaha yang memilki izin usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  3. UMOT hanya dapat diselenggarakan oleh badan usaha perorangan yang memilki izin usaha sesuai ketentuan peratura perundang-undangan.
Pasal 5
Pendirian IOT dan IEBA harus di lokasi yang bebas pencemaran dan tidak mencemari lingkungan. 

BAB III
PERIZINAN

( Maaf... bersambung lagi ya... Terimaksih sudah berkunjung).



Tidak ada komentar: