MENIMBANG..... ( dan seterusnya...)
MENGINGAT.... ( dan seterusnya....)
MEMUTUSKAN ..( dan seterusnya....)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam PeraturanMenteri ini yang dimaksud dengan :
- Obat Tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galetik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
- Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik yang selanjutnya disingkat CPOTB adalah seluruh aspek kegiatan pembuatan obat tradisional yang bertujuan untuk menjamin agarbproduk yang dihasilkan senantiasa memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan sesuai dengan tujuan penggunaannya.
- Industri Obat Tradisional yang selanjutnya disebut IOT adalah Industri yang membuat semua bentuk sediaan obat tradisional.
- Industri Ekstrak Bahan Alam yang selanjutnya disebut IEBA adalah yang khusus membuat sediaan dalam bentuk ekstrak sebagai bentuk akhir.
- Usaha Kecil Obat Tradisional yang selanjutnya disebut UKOT adalah usaha yang membuat semua bentuk sediaan obat tradisional, kecuali bentuk sedian tablet dan efervesen.
- Usaha Mikro Obat Tradisional yang selanjutnya disebut UMOT adalah usaha yang hanya membuat sediaan obat tradisional dalam bentuk param, tapel, pilis, cairan obat luar dan rajangan.
- Usaha Jamu Racikan adalah usaha yang dilakukakan oleh depot jamu atau sejenisnya yang dimiliki perorangan dengan melakukan pencampuran sediaan jadi dan / atau sediaan segar obat tradisional untuk dijajakan langsung kepadakonsumen.
- Usaha Jamu Gendong adalah usahan yang dilakukan oleh perorangan dengan menggunakan bahan obat tardisional dalam bentuk cairan yang yang dibuat segar dengan tujuan untuk dijajakan langsung kepada konsumen.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
- Direktur Jenderal adalah direktur Jenderal pada Kementrian Kesehatan yang tugas dan tanggung jawabnya dibidang pembinaan kefarmasian dan alat kesehatan.
- Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah kepala badan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengawasan obat dan makanan
- Kepala Badan besar / Balai Pengawasan Obat dan Makanan yang selanjutnya disebut Kepala Balai adalah kepala unit pelaksana terknis di lingkungan Badan Pengawasan Obat dan Makanan.
BAB II
( MAAF... BERSAMBUNG YAAA...
Terimakasih sudah berkunjung.