PAMERAN BENGKELDEN AGROBISNIS DI ACARA APEC

Bengkelden Agrobisnis, telah mengikuti kegiatan pameran di acara APEC pada tahun 2013 yang lalu, namun kami belum sempat mempulikasikangambar-gambar kegiatan tersebut di dalam blog kami ini, jadi sekarang kami ekspos. Semoga bermanfaat.







PANEN DAN KIRIM CACING LUMBRICUS HIDUP

Untuk menjamin satu produk aman selama perjalanan sehingga akhirnya selamat sampai tujuan, diperlukan pengemasan yang baik dan benar. Begitu juga dengan pengiriman cacing hdiup di CV.BENGKELDEN AGROBISNIS, kegiatan atau proses packing merupakansatu peoses yang sangat kami perahtikan, karena bagi kami kepuasan pelanggan adalah segalanya.

Berikut kami sampiakan cara pengemasan cacing hdiup di CV. BENGKELDEN AGROBISNIS.
1. Panen dahulu cacing dari media yang lama dengan baik dan bersih
2. Pastikan media pengganti sudah dingin / tidak dalam proses fermentasi atau pembusukan,
3. Gunakan kain yang bersih aman dan kuat jahitannya,
4. masukan jumlah media yang sesui dengan jumlah cacing
5. Gunakan kotak yang bersih, kuat dan aman dalam perjalanan.
6. Ikan tutup kotak dengan baik agar tidak terlepas. 

Demikian tips dari kami, selamat mencoba, Untuk order cacing ke 0878 2106 5097 atau 0812 2478 3637.

 

TRADE EXPO INDONESIA KE 30

Welcome to Trade Expo Indonesia
The 30th Trade Expo Indonesia 2015 is set to open on 21 - 25 October 2015. Following its previous shows, Trade Expo Indonesia 2015 will showcase best Indonesian export products ranging from industrial, mining, agricultural to Craft sectors.
Last year, Tradexpo Indonesia successfully attracted more than 10.000 visitors from over 100 countries, and generated in total trade transactions valued at over US$ 1 billion. The fact that thousands of buyers from many countries come to visit Resources (Tradexpo) Indonesia every years demonstrates a high commitment of our trading partners around the world; and also a solid prove that Indonesia is one of the potential and reliable suppliers of qualified and competitive consumer products.
Therefore, you and your associates are cordially invited to pay a visit to The 30th Trade Expo Indonesia 2015, from 21 - 25 October 2014 at Jakarta Fairground, Kemayoran, Indonesia.

Pengiriman Cacing ke Pulau Jawa

Dalam Pengiriman untuk jarak jauh harus diperhatiakn : 
1. Kemasan : Pastikan aman dan cukup luas buat cacing bergerak didalamnya.
2. Armada : Pastikan terlindung dari hujan dan panas.
3. Pengetahuan yang bawa atau yang mengawal cacing agar cacing selamat sampai tujuan. 






Cacing Afrika untuk umpan pancing

Sekarang ini orang yang suka mancing segala usaha di coba untuk mendapatkan umpan yang baik, sehingga ikan mudah tertarik dan memakan umpan yang dipasang di kail. salah satu umpan yang banyak dipakai untuk memancing tentu saja cacing, namun saat ini banyak jenis cacing yang dapat dijadikan sebagai umpan mancing. 

Dari sekian banyak cacing yang cukup bagus untuk umpan mancing adalah cacing afrika atau ANC, ada beberapa alasan kenapa cacing afrika baik untuk umpan mancing : 
1. Cacing afrika kuat dana tahan hidup,
2. Ukuran cacing afrika lebih besar-besar dibanding dengan cacing Lumbricus dan cacing tiger, sehingga mata kail besarpun cacing afrika bisa masuk.
3. Cacing afrika jika sudah dimasukan ke kail lalu dilempar ke dalam air, dia akan bergerak-gerak aktif didalam air.
4. Gerakan aktif cacing afrika didalam air membuat warna punggungnya berkilat, sehingga menarik ikan untuk datang dan memakannya.

itulah kelebihan cacing afrika untuk umpan mancing. untuk order hubungi kami di : 0878 2106 5097 atau 0812 2478 3637.

PERUBAHAN STATUS DARI UKOT KE IOT DAN DARI IOT KE IEBA

LANJUTAN...

BAB V
PERUBAHAN STATUS DAN KONDISI SARANA

Bagian Kesatu
Perubahan UKOT menjadi IOT

Pasal 40
  1. UKOT yang melakukan kegiatan sebagimana IOT wajib mengajukan permohonan dan izin IOT dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir 22 terlampir;
  2. Tata cara permohonan izin IOT sebaimagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18,
Bagian Kedua
Perubahan IZin Industri dan Usaha

Pasal 41
  1. IOT dan IEBA yang telah melakukan pemindahtanganan kepemilikan wajib melaporkan secara tertulis perubahan kepemilikan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Badan dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi setempat,
  2. UKOT yang telah melakukan pemindahatangan kepemilikan wajib melapor secara tertulis perubahan kepemilikan  kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dengan tembusan kepada Direktur Jenderal dan Kepala Badan Stempat,
  3. IOT, IEBA dan UKOT yang melakukan pemindahan lokasi industri atau usaha wajib mengajukan permohonan izin sebagaimana diatur dalam pasal 18 dan pasal 23.
  4. IOT dan IEBA yang telah mendapat izin, yang melakukan perubahan nama, alamat, atau Apoteker Penanggung Jawab wajib melaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Badan dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi setempat,
  5. UKOT yang telah mendapat izin, yang melakukan perubahan nama, alamat atau Apoteker / Tenaga Teknis Kefarmasian penanggung jawab wajib melaporkan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dengan embusan kepada Direktur Jenderal dan Kepala Balai setempat,
  6. UMOT yang telah mendapat izin, yang melakukan perubahan nama, alamat, atau Tenaga Teknis Kefarmasian penanggung jawab wajib melaporkan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota dengan tembusan keada Kepala Balai setempat,
  7. Industri dan usaha obat tradisional yang akan melakukan perubahan kapasitas dan / atau fasilitas produksi wajib melapor dan mendapat persetujuan sesuai ketentuan,
  8. Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (4) ayat (5) dan ayat (6) dapat diberikan persetjuan dalam bentuk adendum oleh pemberi izin. 

BAB VI
LAPORAN 

Pasal 42
  1. IOT, IEBA, UKOT dan UMOT wajib menyampaikan laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan meliputi jenis dan jumlah bahan baku yang digunakan secara jenis, jumlah, dan nilai hasil produksi.
  2. Laporan IOT dan IEBA disampaikan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Badan dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi.
  3. Laporan UKOT disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dengan tembusan kepada Kepala Balai setempat,
  4. Laporan UMOT disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ kota dengan tembusan kepasa Kepala Balai setempat,
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal.

BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 

Bagian Kesatu

Pembinaan 

Pasal 43

Bersambung ya...



PERSYARATAN PERIZINAN UMOT BERDASARKAN UU NO.006 TAHUN 2006

LANJUTAN...
BAB  IV
PENYELENGGARAAN

Pasal 33

Setiap industri dan usaha obat tradisional berkewajiban : 
  1. Menjamin keamanan, khasiat / manfaat dan mutu produk obat tradisional yang dihasilkan;
  2. Melakukan penarikan produk oabat tradisional yang tidak memenuhi ketentuan keamanan, khasiat / manfaat dan mutu dari peredaran; dan
  3. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku;

Pasal 34
  1. Setiap IOT dan IEBA wajib memeilki sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Apoteker Warga Negara Indonesia sebagai Penanggung Jawab;
  2. Setiap UKOt wajib memilki sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Tenaga Teknis Kefarmasian Warga Negara Indonesia sebagai Penanggung Jawab yang memiliki sertifikat pelatihan CPOTB,
Pasal 35
  1. Pembuatan obat tradisional wajib memenuhi pedoman CPOTB yang diterapkan oleh Menteri;
  2. Ketentuan mengenai penerapan CPOTB dalam pembuatan obat tradisional ditetapkan dengan Peraturan Kepala Badan;
Pasal 36

Industri dan Usaha Obat Tradisional yang akan melakukan perubahan bermakna terhadap  pemenuhan CPOTB wajib melapor dan mendapatkan persetujuan dari Kepala Badan.

Pasal 37
Setiap industri dan usaha obat tradisional dilarang membuat ; 
  1. segala jenis obat tradisional yang mengandung  bahan kimia hasil isolasi atau sintetik yang berkhasiat obat;
  2. obat tradisional dalam bentuk intravaginal, tetes mata, sediaan perenteral, supositoria kecuali untuk wasir; dan / atau;
  3. obat tradisional dalam bentuk cairan obat dalam yang engandung ethanol dengan kadar lebih dari 1% (satu persen).
Pasal 38
  1. IOT, UKOT atau UMOT dapat membuat obat tradisional secara kontrak kepada IOT, atau UKOT lain yang telah menerapkan CBOTB.
  2. Izin edar obat tradisional yang dibuat secara kontrak dipegang oleh pemberi kontrak;
  3. IOT, UKOT atau UMOT pemberi kontrak dan IOT, UKOT atau UMOT penerima kontrak bertanggung jawab terhadap keamanan, khasiat / manfaat, dan mutu obat tradisional;
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembuatan obat tradisional secara kontrak ditetapka dengan Peratauran Kepala Badan,
Pasal 39
  1. IOT, UKOT atau UMOT dapat melakukan perjanjian dengan perorangan atau badan usaha yang memiliki hak kekayaan intelektual di bidang obat tradisional untuk membuat obat tardisional,
  2. Perjanjian sebagaimana imaksud pada ayat (1) harus memuat ketentuan bahwa izin edar obat tradisional yang diperjanjikan dimiliki oleh IOT, UKOt atau UMOT. 
Cacing kering untuk obat 087821918877
Tepung cacing untuk obat 0878 2106 5097

BAB V
PERUBAHAN STATUS DAN KONDISI SARANA

Bagian Kesatu
Perubahan UKOT menjadi IOT
bersambung.....


PERSYARATAN PERIZINAN UMOT BERDASARKAN UU NO 006 TAHUN 2012.

LANJUTAN...
Paragraf 3
Izin UMOT

Pasal 28

Persyaratan izin UMOT terdiri dari : 
  1. Surat Permohonan;
  2. Fotokopi akta pendirian badan usaha yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Susunan Direksi / Pengurus dan Komisaris / Badan Pengawas;
  4. Fotokopi KTP / Indentitas Direksi / Pengurus dan Komisaris / Badan Pengawas;
  5. Pernyatan Direksi / Pengurus dan Komisaris / Badan Pengawas tidak pernah terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang farmasi;
  6. Fotokoi bukti penguasaan tanah dan bangunan;
  7. Surat Tanda Daftar Perusahaan dalam hal permohonan bukan perseoranga;
  8. Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan dalam hal permohonan bukan perseoranga;
  9. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
  10. Fotokopi Surat Keterangan Domisili

Pasal 29
  1. Permohonan izin UMOT diajukan oleh pemohon kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam formulir 18 terlampir;
  2. Paling lama 7 (tujuh) hari kerja dari menerima permohonan untuk izin UMOT, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota menunjuk tim untuk melakuka pemeriksaan setempat;
  3. Paling lam 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tim melakukan pemeriksaan terhadap,kesiapan administrasi dan teknis, dan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota dengan menggunakan contoh sebagimana tercantum dalam Formulir 19 terlampir;
  4. Paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima hasil pemeriksaan sebagimana dimaksud dalam ayat (3), Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota menyetujui, menunda, atau menolak permohonan izin UMOT dengan tembusan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kepala Balai setemat, dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam formulir 20a, formulir 20b atau formulir 20c terlampir,
  5. Apabila dalam 30 (tiga puluh) hari kerja setelah suart permohonan diterima oleh pihak Kepal dinas Kesehatan Kabupaten / Kota, tidak dilakukan pemeriksaan / verfikasi sebagaiman dimaksud pada ayat (3), pemohon dapat membuat surat pernyataan siap berproduksi  kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota dengan menggunakan contoh sebagimana tercantum dalam formulir 21 termapir. 

Pasal 30

Izin UMOT diberikan kepada pemohon yang telah memenuhi persyaratan sebagimana dimaksud dalam pasal 28.

Pasal 31

Permohonan izin UMOT ditunda atau ditolak apabila ternyata belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28.

Pasal 32

Dalam hal pemberian izin UMOT ditunda sebagimana dimaksud dalam pasal 31, kepada pemohon diberi kesempatan untuk melengkaspi persyaratan yang belum dipenuhi paling lama 6 (enam) buan sejak diterimanya surat penundaan sebagimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (4).


BAB IV
PENYELENGGRAAN

BERSAMBUNG  LAGI YA...
TERIMAKASIH SUDAH BERKUNJUNG...



PERSYARATAN PERIZINAN UKOT ( UU NO 006 TAHUN 2012)

lanjutan...
Paragraf 2
Izin UKOT

Pasal 22
Persyaratan izin UKOT terdiri dari : 
  1. Surat Permohonan;
  2. Fotokopi akta pendirian badan usaha yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Susunan Direksi / Pengurus dan Komisaris / Badan Pengawas;
  4. Fotokopi KTP / Indentitas Direksi / Pengurus dan Komisaris / Badan Pengawas;
  5. Pernyatan Direksi / Pengurus dan Komisaris / Badan Pengawas tidak pernah terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang farmasi;
  6. Fotokoi bukti penguasaan tanah dan bangunan;
  7. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL);
  8. Surat Tanda Daftar Perusahaan;
  9. Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan;
  10. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
  11. Persetujuan lokasi dan Pemerintah Daerah  Kabupaten / Kota;
  12. Asli Surat Pernyataan kesediaan bekerja penuh dari Tenaga Teknis Kefarmasian sebagai penanggung jawab;
  13. Fotokopi surat pengangkatan penanggung jawab dari pimpinan perusahaan;
  14. Fotokpi Surat Tandan Registrasi Tenaga Teknisi Kefarmasian;
  15. Daftar peralatan dan mesin-mesin yang digunakan:
  16. Diagram / alur proses produksi masing-masing bentuk sediaan obat tradisional yang akan dibuat;
  17. Daftar jumlah tenaga kerja dan tempat penugasannya;
  18. Rekomendasi dari Kepala Balai Setempat; dan
  19. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota.

Pasal 23

  1. Permohonan izin UKOT diajukan oleh pemohon kepada Kepal Dinas Kesehatan Provinsi dengan tembusan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota dan Kepala Balai setempat dengan menggunakan contoh sebagimana tercantum dalam formulir 13 terlampir.
  2. Paling lambat  (tujuh) hari kerja sejak menerima tmbusn permohonan untuk izin UKOT, Kepala Balai setempat wajib melakukan pemeriksaan terhadap kesiapan / pemenuhan CPOTB dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota wajim melakukan verfikasi kelengkapan administrasi.
  3. Paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah pemeriksaan terhadap kesiapan / pemenuhuan CPOTB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan selesai, Kepala Balai setmpat wajib menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir 14 terlampir;
  4. Paling lama 14 (emat belas) hari kerja setelah pemeriksaan terhadap kesiapan administrasi sebagiamana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan selesai, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota wajib menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir 15 termapir.
  5. Apabila setelah 30 (tiga puluh) hari kerja setelah surat permohonan diterima oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, tidak dilakukan pemeriksaan / verifikasi sebagimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) pemohon dapat membuat surat pernyataan siap berproduksi kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi denga tembusan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota  dan Keala Balai setempat dengan menggunakan contoh sebagimana tercantum dalam Formulir 16 terlampir. 
  6. Dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota dan Kepala Balai setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Dinas Kesehatan Provinsi menyetujui, menunda, atau menolak permohonan izin UKOT dengan menggunakan contoh sebagimana tercantum dalam formulir 17a, formulir 17b atau formulir 17c terlampir. 
Pasal 24

Izin UKOT diberikan kepada pemohon yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22.

Pasal 25

Permohonan izin UKOT ditunda atau ditolak apabila ternyata belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22. 

Pasal 26

Dalam hal pemberian izin UKOT ditunda sebagaimana dimaksud dalam pasal 25, kepada Pemohon diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya Suarat Penundaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (6).


Pasal 27

  1. Dalam hal UKOT memproduksi bentuk sediaan kapsul dan / atau caiaran obat dalam, maka selain harus memenuhi ketentuan sebagimana dimaksud dalam pasal 22, juga harus memenuhi ketentuan : a. Meimiliki Apoteker sebagai penanggung jawab yang bekerja penuh ; b. Memenuhi persyaratan CPOTB.
  2. Pemenuhan persyaratan CPOTB sebagaimana dmaksud pada ayat (1) huruf b dibuktikan dengan sertifikat CPOTB yang dikeurakan oleh Kepala Badan. 

Paragraf 3
Izin UMOT

Pasal 28

Maaf... bersambung ya.... Triamakasih sudah berkunjung.







PERSYARATAN PERIZINAN IOT DAN IEBA ( UU NO 006 TAHUN 2012 )

LANJUTAN...

Bagian Ketiga
Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin

Paragraf 1
Izin IOT dan Izin IEBA


Pasal 17

1. Persyaratan Izin IOT dan IEBA terdiri dari :
    a. Surat Permohonan ;
    b. Persetujuan prinsip ;
    c. Daftar peralatan dan mesin-mesin yang digunakan ;
    d. Daftar jumlah tenaga kerja beserta penugasannya ;
    e. Diagram / alur proses produksi masing-masing bentuk sediaan obat tradisional dan ekstrak 
        yang akan dibuat.
    f. Fotokopi sertifikat Uapaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan 
       Hidup / Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
  g. Rekomendasi pemenuhan CPOTB dari Kepala Badan dengan melampirkan Berita Acara  
      Pemeriksaan dari Kepala Balai setempat ; dan  
  h. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi.

2. Dalam hal terjadi perubahan data setelah persetujuan prinsip diterbitkan, maka perubahan data tersebut harus disetujui oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi atau Kepala Badan yang berkaitan dengan Rencana Induk Pembangunan (RIP).


Pasal 18
  1. Permohonan Izin IOT dan IEBA diajukan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Badandan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi setempat dengan menggnakan contoh sebagimana tercantum dalam formulir 8 terlampir. 
  2. Paling lama dalm waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak dikirimkan tembusan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan melakukan audit pemenuhan persyaratan CPOTB. 
  3. Paling lama dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterima tembsan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas Kesehatan Provinsi melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan administratif.
  4. Paling lama dalam waktu 10 (sepuuh) hari kerja sejak dinyatakan memenuhi kelengkapan persyaratan administratif, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi mengeluarkan rekomendasi pemenuhan persyaratan administratif kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Badan dan pemohon dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam formulir 9 terlampir.
  5. Paling lama dalam waktu 10 (sepeluh ) hari kerja sejak dinyatakan memenuhi persyaratan CPOTB, Kepala badan mengeluarkan rekomendasi pemenuhan persyaratan CPOTB kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan pemohon dengan menggunakan contoh sebagaimna tercantum dalam formulir 10 terlampir;
  6. Apabila dalam21 (dua puluh satu) hari kerja setelah tembusan surat permohonan diterima oleh Kepala Badan dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, pemohon tidak mendapat tanggapan atas permohonannya, maka pemohon dapat membuat surat pernyataan siap produksi kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Badan dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi setempat dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam formulir 11 terlampir.
  7. Paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5) serta persyaratan lainya, Direktur Jenderal menerbitkan IOT dan IEBA dengan menggunakn contoh sebagaimana tercantum daam formulir 12 terlampir.

Pasal 19
Izin IOT dan izin IEBA diberikan kepada pemoho yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17. 

Pasal 20
Permohonan izin IOT dan IEBA ; 
  1. Ditolak apabila ternyata tidak sesuai dengan persetujuan sebagaimana tercantum dala persetujuan prinsip ; atau
  2. Ditunda apabila belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17. 

Pasal 21
Dalam hal pemberian zin IOT dan IEBA ditunda sebagaimana dimaksud dala pasal 21 huruf b, kepada pemohon diberi kesempatan untuk melengkaspi persyaratan yang belum dipenuhi paling lambat  6 (enam) bulan sejak diterimanya Surat Penundaan. 

Paragraf 2
Izin UKOT

Pasal 22

( Maaf...bersambug ya... ) 


PERIZINAN IOT, IEBA, UKOT DAN UMOT DALAM UU NO 006 TAHUN 2012 (BAB III)

LANJUTAN...

BAB III
PERIZINAN 

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 6
  1. Setiap industri dan usaha di bidang obat tradisional wajib memilki izin dari menteri.
  2. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk usaha jamu gendong dan usaha jamu racikan.
  3. Selain wajib memiliki izin industri dan usaha obat tradisiona wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.

Pasal 7
Izin industri dan usaha obat tradisional berlaku seterusnya selama industri dan usaha obat tradisional yang bersangkutan masih berproduksi dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. 


Pasal 8

Menteri dalam pemberian izin sebagaimana yang dimaksud dalam pasal  6  ayat (1) mendelegasikan kewenangan pemberian izin  untuk :
  1. IOT dan IEBA kepada Direktur Jenderal.
  2. UKOT kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi ; dan 
  3. UMOT kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota.

Pasal 9
  1. Untuk memperoleh izin pendirian IOT da IEBA diperlukan persetujuan prinsip.
  2. Persetujuan prinsip untuk IOT dan IEBA diberikan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 10
  1. Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 diberikan kepada pemohon untuk dapat melakukan persiapan-persiapan dan usaha pembengunan, pengadaan, pemasangan / instalasi eralatam dan lain-lain yang diperlukan pada lokasi yang disetujui. 
  2. persetujuan prinsip berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang paling lama untuk 1 (satu) tahun. 
  3. Persetujuan prinsip batal dengan sendirinya apabila dalam jangka 3 (tiga) tahun atau melampaui jangka waktu perpanjangan pemohon tidak meaksanakan kegiatan pembangunan secara fisik.
Pasal 11
  1. Terhadap permohonan izin dan persetujuan prinsip dikenai biaya sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Dalam hal permohonan izin dan persetjuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirolak, maka biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarikkembali. 

Bagian Kedua

Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Persetujuan Prinsip.

Pasal 12
Persyaratan untuk memperoleh persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 terdiri dari :
  1. Surat Permohonan
  2. Fotokopi anta pendirian badan hukum yang sah sesuai ketentuan ;
  3. Susunan Direksi / Pengurus dam Komisaris / Badan Pengawas ;
  4. Fotokopi KTP / Identitas Direksi / Pengurus dan Komisaris / Badan Pengawas ;
  5. Pernyataan Direksi/Pengurus dan Komisaris/Badan Pengawas tidak pernah terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang farmasi ;
  6. Fotokoi bukti penguasaan tanah dan bangunan ;
  7. Fotokofi Surat Izin dan Tempat Usaha ;
  8. Surat Tandan Daftar Perusahaan ;
  9. Fotokofi  Surat Izin Usaha Perdagangan ;
  10. Fotokofi Nomor Pokok Wajib Pajak
  11. Persetujuan lokasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota
  12. Rencana Induk Pembangunan (RIP) yang mengacu pada CPOTB dan disetujui kepala badan ;
  13. Asli surat pernyataan kesediaan bekerja penuh dari Apoteker penanggung jawab ;
  14. Fotokofi surat pengangkatan Apoteker penanggung jawan dan pimpinan perusahaan ;
  15. Fotokopi  Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) dan ;
  16. Jadwal rencana pendirian bangunan industri dan pemasangan mesin / peralatan. 

Pasal 13
  1. Permohonan persetujuan prinsip diajukan kepada Diretur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Badan dab Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir 1 terlampir.
  2. Sebelum pengajuan permohonan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon wajib mengajukan permohonan Rencana Induk Pengabungan (RIP) kepada Kepala Badan dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir 2 terlampir.
  3. Persetujuan Rencana Induk Pembangunan (RIP) diberikan oleh Kepala Badan paling lama dalam jangka waktu 14 (empat belas ) hari kerja sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir 3 terlampir.
  4. Dalam waktu 12 (dua belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap sesuai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, Direktur Jenderal mengeluarkan Persetujuan Prinsip dengan menggunakan Contoh atau menolaknya dengan menngunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir 4b terlampir dengan tembusan kepada Kepala Badan dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi.

Pasal 14
Dalam hal permohonan dilakukan dalam rangka penanaman modal, Pemohon harus memperoleh persetujuan penanaman modal dari instansi yang menyelnggarakan urusan penanaman modal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 15
  1. Dalam hal permohonan mengalami kendala yang berkatan dengan pembangunan sarana produksi, pemohon dapat mengajukan permohonan perpanjangan persetjuan prinsip serta menyebutkan alasan, dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantu dalam Formulir 5 terlampir.
  2. Atas permohona perpanjangan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat memperpanjang persetujuan prinsip paling lama 1 (satu) tahun dengan tembusan kepada Kepala Badan dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir 6 terlampir.

Pasal 16
Setelah memperoleh persetujuan prinsip, pemohon wajib menyampaikan informasi mengenai kemajuan pembangunan sarana produksi setiap 6 (enam) bulan skeli kepada Kepala Badan dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir 7terlampir.

Bagian ketiga
Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin

Paragraf 1
Izin IOT dan Izin IEBA

( Maaaaf... bersambung ya.... trimakasih sudah berkunjung..)
















UNDANG-UNDANG NOMOR 006 TAHUN 2012 TENTANG INDUSTRI DAN USAHA OBAT TRADISIONAL (BAB II)

Lanjutan...
BAB II
BENTUK INDUSTRI DAN USAHA OBAT TRADISIONAL

Pasal 2
  1. Obat tradisional hanya dapat dibuat oleh industri dan usaha di bidang obat tradisional.
  2. Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. OIT,    b. IEBA
  3. Usaha Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
  • UKOT
  • UMOT
  • Usaha Jamu Racikan 
  • Usaha Jamu Gendong
Pasal 3
  1. IOT dapat melakukan kegiatan proses pembuatan oabat tradisional untuk : a). Semua Tahapan; dan / atau . b). Sebagian tahapan.
  2. IOT yang melakukan kegiatan proses pembuatan obat tradisional untuk sebagian tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus mendapat persetujuan dari Kepala Badan.
Pasal 4
  1. IOT dan IEBA hanya dapat diselenggrakan oleh badan hukum berbentuk perseroan terbatas dan koperasi.
  2. UKOT hanya dapat diselenggarakan oleh badan usaha yang memilki izin usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  3. UMOT hanya dapat diselenggarakan oleh badan usaha perorangan yang memilki izin usaha sesuai ketentuan peratura perundang-undangan.
Pasal 5
Pendirian IOT dan IEBA harus di lokasi yang bebas pencemaran dan tidak mencemari lingkungan. 

BAB III
PERIZINAN

( Maaf... bersambung lagi ya... Terimaksih sudah berkunjung).



UNDANG-UNDANG NOMOR 006 TAHUN 2012 TENTANG INDUSTRI DAN USAHA OBAT TRADISIONAL (BAB I)

MENIMBANG..... ( dan seterusnya...)

MENGINGAT....   ( dan seterusnya....)

MEMUTUSKAN ..( dan seterusnya....)

BAB I 
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam PeraturanMenteri ini yang dimaksud dengan : 
  1. Obat Tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galetik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
  2. Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik yang selanjutnya disingkat CPOTB adalah seluruh aspek kegiatan pembuatan obat tradisional yang bertujuan untuk menjamin agarbproduk yang dihasilkan senantiasa memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan sesuai dengan tujuan penggunaannya.
  3. Industri Obat Tradisional yang selanjutnya disebut IOT adalah Industri yang membuat semua bentuk sediaan obat tradisional.
  4. Industri Ekstrak Bahan Alam yang selanjutnya disebut IEBA adalah yang khusus membuat sediaan dalam bentuk ekstrak sebagai bentuk akhir.
  5. Usaha Kecil Obat Tradisional yang selanjutnya disebut UKOT adalah usaha yang membuat semua bentuk sediaan obat tradisional, kecuali bentuk sedian tablet dan efervesen.
  6. Usaha Mikro Obat Tradisional yang selanjutnya disebut UMOT adalah usaha yang hanya membuat sediaan obat tradisional dalam bentuk param, tapel, pilis, cairan obat luar dan rajangan.
  7. Usaha Jamu Racikan adalah usaha yang dilakukakan oleh depot jamu atau sejenisnya yang dimiliki perorangan dengan melakukan pencampuran sediaan jadi dan / atau sediaan segar obat tradisional untuk dijajakan langsung kepadakonsumen.
  8. Usaha Jamu Gendong adalah usahan yang dilakukan oleh perorangan dengan menggunakan bahan obat tardisional dalam bentuk cairan yang yang dibuat segar dengan tujuan untuk dijajakan langsung kepada konsumen.
  9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
  10. Direktur Jenderal adalah direktur Jenderal pada Kementrian Kesehatan yang tugas dan tanggung jawabnya dibidang pembinaan kefarmasian dan alat kesehatan.
  11. Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah kepala  badan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengawasan obat dan makanan
  12. Kepala Badan besar / Balai Pengawasan Obat dan Makanan yang selanjutnya disebut Kepala Balai adalah kepala unit pelaksana terknis di lingkungan Badan Pengawasan Obat dan Makanan.

BAB II
( MAAF... BERSAMBUNG YAAA...

Terimakasih sudah berkunjung.



Peternakan Cacing Tanah / Cacing Lumbricus Rubellus

Banyak yang belum kebayang bagaimana bentuk peternakan cacing itu. sebenarnya banyak bentuk peternakan bisa kita buat, sesuai dengan keadaan lokasi atau tempat ternak dan tentunya biaya yang disiapkan untuk peternakan itu sendiri. Berikut salah satu bentuk peternakan CV. Bengkelden Agrobisnis. semoga bermanfaat. 

Jual cacing tiger 0878 210 650 97 - 0812 2478 3637Jual cacing tiger, cacing afrika, cacing lumbricus 0812 2478 3637
Jual Cacing Lumbricus 0878 2191 8877 - 081313 633 536




JUAL INDUKAN CACING LUMBRICUS RUBELLUS DAN TIGER

Kami CV. Bengkelden Agrobisnis beralamat kantor di Jl. Kota Mas I No. 18-21 Perum Kota Mas, Kota Cimahi - Jawa Barat menjual cacing tanah hidup sperti :

1. Cacing Lumbricus Rubellus atau Cacing Merah
2. Cacing Toger atau Eisenia Foetida
3. Cacing AFrika atau ANC
4. Cacing Feryonix atau Cacing Biru atau Cacing liar.

Minimal pembelian 10 kg untuk Daerah Pulau Jawa, dan 30kg untuk luar Pulau Jawa.
Harga Rp. 50.000/kg. Harga belum termasuk ongkos kirim.
Kapasitas Produksi cacing hidup : 5 ton per Minggu.

Cara Order :
1. SMS atau hubungi kami di 0878 2191 8877 atau 0812 2478 3637 atau 0878 2106 5097
2. Tulis nama dan alamat pembeli, jenis cacing dan jumlah order.

3. Setelah data kami terima,  kami akan sms ongkos kirim sampai Kota Pembeli tinggal.

4. Setelah Pembeli setuju dengan ongkirnya, kami akan sms No rek untuk nanti pembeli melakukan pembayaran.

5. Beri tahu kami dan sms bukti kalau pembeli sudah transfer atau sudah bayar.

6. Barang dikirim sehari setelah bayar jika untuk pulau Jawa , dan 5 hari setelah bayar jika di luar Pulau Jawa alamat pembelinya.

7. Setelah barang naik cargo pengiriman, pembeli akan mendapat sms no resi pengambilan atau no SMU (Surat Muat Udara) untuk pengembilannya.

8. Pengambilan barang harus oleh orang yang nama dan alamatnya di sms ke kami pada saat kami minta data pengambil barang nantinya.

Terimakasih sudah berkunjung, kami tunggu orderannya ya....

MENGOLAH BAGLOG JAMUR JADI MEDIA TERNAK CACING lUMBRICUS

jual cacing tiger 0812 2478 3637
Seperti yang sudah kami bilang di artikel sebelumnya, baglog jamur ada yang bisa langsung digunaan sebagai media ternak cacing ada yang tidak. Yang sudah bisa digunakan untuk media ternak cacing biasanya karena sudah dipakai budidaya jamur dan berhasil, pada saat prose pembudidyaannya (mungkin) unsur kapurnya hilang sehingga begitu digunakan tidak mengganggu cacing. 

Tapi jika baglog tersebut gagal dalam pembibitannya, mungkin unsur kapurnya belum hilang sehingga mengganggu cacing, oleh karena itu unsur kapunya harus dihilangkan, caranya seperti dibawah ini :

1. Ambil baglog  jamur yang akan digunakan,
2. Keluarkan dari plastiknya
3. Hacurkan / gemburkan baglog yang sudah dikelarkan dari plastiknya tersebut,
4. Setelah hancur / gembur, masukan kedalam karung bersa beras, isi karung sampai 80% nya,
5. Masukan selang air kedlam karung tersebut, ikat mulut karung
6. Alirkan air sebanyak mungkin sehingga air rembes keluar dan unsur kapurnya bisa terbawa air.
7.Jika sudah terlihat mengalir airnya dari karung, cabut selang lalu injak-injak karung tersebut sehingga air keluar atau terperas keluar,
8. jika suka susut airnya, masukan lagi selang dan airi, lalu injak-injak lagi sampai kering aingnya.

Setelah baglog jamur tersebut dicuci dan kering, baglog jamur siap digunakan untuk ternak cacing, tapi ada kalanya meski sudah dicuci baglog tersebut masih belum cocok untuk cacing, ini mungkin karena belum hilang unsur kapurnya, bagaiana mengentes unusr kapurnya sudah hilang? atau untuk memastikan media tersebut cocok untuk ternak cacing ? kita bahas di artikel selanjutnya yaaa...

Terimakasih sudah berkunjung...

BAGLOG JAMUR UNTUK TERNAK CACING, BISA KAH???

Ternak cacing mempunyai manfaat yang sangat luar biasa, salah satunya adalah memanfaatkan limbah menjadi sesuatu yang lebih berdaya jual tinggi. Coba ingat, dulu disekitar peternakan kami banyak peternak sapi yang pusing membuang limbah kotoran sapinya, tapi setelah diguanakn untuk ternak cacing limbah kotoran sapi itu menjadi rebutan, karena ternyata dengan ternak cacing kami bisa menghasilkan kascing atau pupuk organik yang kaya akan nutrisi bagi tanaman dan tentu saja menghasilkan cacing yang banyak untuk ternak kami atau untuk kami jual lagi, bahkan... harga cacing jauuuuuuhhhhh lebih mahal dari pada susu yang dihasilkan sapinya.... 

Bagimana dengan limbah budidaya Jamur? bisakah dimanfaatkan? . BISA BANGEEET...
Bahan untuk membuat baglog jamur adalah : serbuk gergaji, tepung jagung, kapur CaCo2, kapur givs. kapas,dan air bersih. Secara umum semua bahan tersebut cock untuk cacing kecuali kapur. 

Baglog jamur bisa dibagi dua :
1. Baglog jamur yang sudah digunakan untuk budidaya jamur dan berhasil
2. Baglog jamur yang sudah digunakan tapi gagal.

Biasanya baglog jamur yang sudah digunakan langsung cocok untuk media ternak cacing, tapi kalau baglog jamur yang belum digunakan atau tidak jadi digunakan karena proses pembibitannya gagal, perlu treatmen sebelum baglog tersebut dipakai untuk ternak cacing, hal ini mungkin unsur kapur yang dimasukan didalam baglog jamur tersebut belum hilang, sehingga perlu dihilangkan. 

Bagaimana cara menghilangkan unsur kapur dalam baglog jamur??? 
Nantikan artikel kami selanjutnya ya... 



TES KESEHATAN CACING LUMBRICUS RUBELLUS

Sebagai orang awam, kami cukup bingung waktu ditanya sama importir Malaysia :  "apakah cacing anda sehat? ada hasil lab nya gak?. 
Kami pikir, bagamana cara ngetes kesehatan cacing satu-persatu? satu kilo cacing hidup bisa berisi 15000 - 2000 ekor cacing, nah kalau dites satu persatu apa gak jadi PR ituuuu???

Namun ternyata setelah kami tanyakan ke Dinas Pertanian dan Peternakan Bandung, baru kami mengerti, bahwa tes untuk binatang yang kecil-kecil seperti itu dilakukan secara sampling atau diambil beberapa sebagai contoh atau perwakilan dari semuanya, tapi hal ini harus dilakukan rutin, minimal 1 tahun sekali bagusnya 6 bulan sekali. 

Menurut Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan, bahwa semua binatang yang akan di ekspor dan binatang yang dikirim memakai cargo udara harus memilki Surat Kesehatan Hewan, yang nantinya jadi rujukan bagi pengurusan Surat Karantina Hewan di Bandara keberangkatan dan Bandara Kedatangan nantinya, karena tanpa surat Karantina Hewan  di Bandara maka binatang tersebut tidak bisa terbang / berangkat. 

Baik seperti biasa, iklan dulu ya...

1. Kami Jual Cacing Lumbricus rubellus untuk pakan dan bahan baku obat. juga jual cacing tiger afrika, jual tepung Cacing dan Jual Cacing kering. hubungi kami di 0878 2106 5097 atau 0812 2478 3637.

2. Kami juga jual tepung cacing adan cacing kering sebagai ekstrak cacing lumbricus ruellus untuk bahan baku obat herbal. 0812 2478 3637. 08782191 8877.

Apa saja yang ditesnya? Tujuan pengetesan kesehatan hewan adalah agar bisa menghindari pengiriman hewan yang berpenyakit dan atau hewan berpenyakit menular. Oleh karena itu cacing harus bebas dari : 

1. SALMONELLA
2. CLOSTRIDIUM PERFRINGENS
3. CLOSTRIDIUM BOTULINUM
4. CLOSTRIDIUM CHAUVEI.

Begitu ceritanya, kenapa di kami CV. BENGKELDEN AGROBISNIS selalu melakukan tes kesehatan cacing, selain agar kita selalu menjaga kebersihan dan kesehatan ternak, termya itu juga sangat berguna buat kesehatan kami sebagai peternak, jadi kalau kami sakit tidak mengkambing hitamkan cacing.. heheheh ( bercanaaaa...)

Terimaksih sudah berkunjung, dan semoga artikel ini bermanfaat... amiiin...





MARKET CACING TAHUN 2015

cacing lumbricsu rubellus, belajar ternak cacing.
Semakin hari... semakin banyak yang tertark ternak cacing, selain karena mudah di ternak, biaya yang relatif murah, lahan yang diperlukan bisa minimalis, juga karena semakin banyak yang tahu manfaat cacing tanah. Kalau kita melihat manfaat cacing tanah, pasti kesitu pula market kita nantinya. 

Baiklah.. dalam artikel yang kami bahas dahulu seputar market cacing, penulis pernah berjanji akan ngasih tahu kemana saja market kami, kami akan beri tahu katagori buyer kami, bukan nama / orang yang beli dari kami, karena kalau itu kan rahasia perusahaan kalliiii...

Market Cacing Tanah 

1. Pabrik Obat herbal, pabrik obat herbal dan kimia yang merambah ke industri obat herbal di Indonesia sangat banyak, dan menurut penulis itu target market kita semua, kami saat ini menyuplai sekitar 30 perusahaan obat herbal dari yang order hanya 1kg sampai yang satu ton per minggunya. 

2. Pakan ternak unggas : ayam, bebek dan burung. Memang kalau dikasih cacing 100% pakan unggas tersebut, pasti masih terasa mahal walaupun harga saat ini cenderung stabil, tapi ingaat... pakan unggas tersebut mesti dioplos juga dengan pakan yang lainnya sehingga gizi yang diperlukan oleh ternak tersbut terpenuhi semua unsurnya dan harga pakan pun tidak terlalu mahal. 

3. Pakan Ternak sidat dan belut : cacing merupakan makanan yang bisa dikatakan paling cocok untu belut dan sidat, karena kedua ternak ini konon katanya lebih suka pakan yang hidup dari pada yang mati. 

4. Perkebunan, kami memelilki beberapa pembeli yang membeli cacing untuk menggemburkan lahan perkebunan atau pertanian mereka. 

5. Pembeli kami di Malaysia menggunakan cacing sebagai thecomposert atau pembuat kompos, dimana limbah organik yang sudah dikumpukan dan ditumpuk sedemikian rupa diberi cacing kedalamnya, sehingga si cacing memakan semua limbah tersebut dan menghasilkan kascing dan cacing yang banyak pula. 

Baikla teman-teman, sementara itu saja yang dapat kami share.. semoga bermanfaat..
Terimakasih sudah berkunjung..

Jika anda mau Umrah,,, boleh juga gabung sama kami.. kunjungi blog kami ya...


MENJAGA KUALIATAS TANAMAN OBAT HERBAL

market cacing tanah, ekspor cacing.
kami jual cacing hidup dan kering 087821918877- 081224783637
Untuk membuat produk obat herbal yang berkualitas tinggi maka perlu adanya penanganan dan pengelolaan yang tersandar yaitu, sesuia dengan kaidah-kaidah pengelolaan obat herbal saat ini. Pengelolaan obat herbal yang berkualitas tersebut sangat dipengaruhi mulai dari awal penanganan bahan baku sampai proses pembuatan obat itu sendiri.

Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi kualitas obat herbal :

A. Pemilihan Lahan Budidaya Tanaman Obat, lahan yang idela buat tanaman obat harus memenuhi syarat sebagai berikut :

1. Tanah / lahan yang digunakan harus bebas dari pencemaran kimia,
2. Lahan / tanah yang digunakan jauh dari pabrik kimia, minimal 1KM,
3. Lahan / tanah selalu mendapatkan sinar matahari penuh sepanjang hari.
4. Lahan / tanah selalu terhindar dari resiko banjir.

B. Budidaya dan Pengelolaan Pasca Panen

1. Penanganan dan pengelolaan sebelum tanam.
Kegiatan ini bertujuan menciptakan atau memperoleh pertumbuhan tanaman serta hasil yang baik. langka-langkahnya : 

a. Mempersiapkan dan mengelola lahan sesuai dengan tuntutan serta sifat tanaman.
b. Menggunakan bibit bermutu,
c. Memiliki saran pengairan yang cukup.
d. Terpenuhinya unsur hara yang diperlukan tanaman
e. Menjaga tanaman dari gangguan hama, penyakit dan gulma. 

2. Penanganan dan  Pengelolaan Masa Penanaman dan Menjelang Panen
Tahap ini adalah tahap yang paling penting, karena pada masa inilah masa yang menentukan apakah tanaman obat herbal tersebut akan tumbuh baik dan layak dijadikan bahan baku herbal atau tidak. 

Pengelolaanyanag baik pada mas pertumbuhan akan menghasilan produk yang baik pula. 

3. Penanganan dan Pengelolaan saat panen
Menginat produk tanaman obat dapat berasal dari hasil budidaya dan dari eksplorasi alam maka penanganan saat panen sangat perlu diperhatikan. Hal ini perlu dilakukan agar : 
a. Memperoleh bahan baku yang berkualitas terbaik.
b. Menghindari terbuangnya hasil panen secara percuma
c. Hasil panen dapat dimanfaatkan secara optimal. 

4. Penanganan dan Pengelolaan Pasca Panen
Tujuan dari pengelolaan dan penanganan pasca panen adalah :
a. Mencegah kerugian karena perlaukan yang tidak tepat,
b. Menghindari kerusakan hasil panen,
c. Penekana penyusutan kuantitatif dan kualitatif hasil
d. Terjamiannya suplai bahan baku
e. Pengelolaan limbah yang dapat membrikan nilai tambah bagi produsen
f. Meningkatkan efesiensi pemanfaatan sumber daya alam dan menjamin kelestariannya. 

(Disalin dari berbagai sumber)