UNDANG-UNDANG NOMOR 006 TAHUN 2012 TENTANG INDUSTRI DAN USAHA OBAT TRADISIONAL (BAB I)

MENIMBANG..... ( dan seterusnya...)

MENGINGAT....   ( dan seterusnya....)

MEMUTUSKAN ..( dan seterusnya....)

BAB I 
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam PeraturanMenteri ini yang dimaksud dengan : 
  1. Obat Tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galetik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
  2. Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik yang selanjutnya disingkat CPOTB adalah seluruh aspek kegiatan pembuatan obat tradisional yang bertujuan untuk menjamin agarbproduk yang dihasilkan senantiasa memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan sesuai dengan tujuan penggunaannya.
  3. Industri Obat Tradisional yang selanjutnya disebut IOT adalah Industri yang membuat semua bentuk sediaan obat tradisional.
  4. Industri Ekstrak Bahan Alam yang selanjutnya disebut IEBA adalah yang khusus membuat sediaan dalam bentuk ekstrak sebagai bentuk akhir.
  5. Usaha Kecil Obat Tradisional yang selanjutnya disebut UKOT adalah usaha yang membuat semua bentuk sediaan obat tradisional, kecuali bentuk sedian tablet dan efervesen.
  6. Usaha Mikro Obat Tradisional yang selanjutnya disebut UMOT adalah usaha yang hanya membuat sediaan obat tradisional dalam bentuk param, tapel, pilis, cairan obat luar dan rajangan.
  7. Usaha Jamu Racikan adalah usaha yang dilakukakan oleh depot jamu atau sejenisnya yang dimiliki perorangan dengan melakukan pencampuran sediaan jadi dan / atau sediaan segar obat tradisional untuk dijajakan langsung kepadakonsumen.
  8. Usaha Jamu Gendong adalah usahan yang dilakukan oleh perorangan dengan menggunakan bahan obat tardisional dalam bentuk cairan yang yang dibuat segar dengan tujuan untuk dijajakan langsung kepada konsumen.
  9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
  10. Direktur Jenderal adalah direktur Jenderal pada Kementrian Kesehatan yang tugas dan tanggung jawabnya dibidang pembinaan kefarmasian dan alat kesehatan.
  11. Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah kepala  badan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengawasan obat dan makanan
  12. Kepala Badan besar / Balai Pengawasan Obat dan Makanan yang selanjutnya disebut Kepala Balai adalah kepala unit pelaksana terknis di lingkungan Badan Pengawasan Obat dan Makanan.

BAB II
( MAAF... BERSAMBUNG YAAA...

Terimakasih sudah berkunjung.



Peternakan Cacing Tanah / Cacing Lumbricus Rubellus

Banyak yang belum kebayang bagaimana bentuk peternakan cacing itu. sebenarnya banyak bentuk peternakan bisa kita buat, sesuai dengan keadaan lokasi atau tempat ternak dan tentunya biaya yang disiapkan untuk peternakan itu sendiri. Berikut salah satu bentuk peternakan CV. Bengkelden Agrobisnis. semoga bermanfaat. 

Jual cacing tiger 0878 210 650 97 - 0812 2478 3637Jual cacing tiger, cacing afrika, cacing lumbricus 0812 2478 3637
Jual Cacing Lumbricus 0878 2191 8877 - 081313 633 536




JUAL INDUKAN CACING LUMBRICUS RUBELLUS DAN TIGER

Kami CV. Bengkelden Agrobisnis beralamat kantor di Jl. Kota Mas I No. 18-21 Perum Kota Mas, Kota Cimahi - Jawa Barat menjual cacing tanah hidup sperti :

1. Cacing Lumbricus Rubellus atau Cacing Merah
2. Cacing Toger atau Eisenia Foetida
3. Cacing AFrika atau ANC
4. Cacing Feryonix atau Cacing Biru atau Cacing liar.

Minimal pembelian 10 kg untuk Daerah Pulau Jawa, dan 30kg untuk luar Pulau Jawa.
Harga Rp. 50.000/kg. Harga belum termasuk ongkos kirim.
Kapasitas Produksi cacing hidup : 5 ton per Minggu.

Cara Order :
1. SMS atau hubungi kami di 0878 2191 8877 atau 0812 2478 3637 atau 0878 2106 5097
2. Tulis nama dan alamat pembeli, jenis cacing dan jumlah order.

3. Setelah data kami terima,  kami akan sms ongkos kirim sampai Kota Pembeli tinggal.

4. Setelah Pembeli setuju dengan ongkirnya, kami akan sms No rek untuk nanti pembeli melakukan pembayaran.

5. Beri tahu kami dan sms bukti kalau pembeli sudah transfer atau sudah bayar.

6. Barang dikirim sehari setelah bayar jika untuk pulau Jawa , dan 5 hari setelah bayar jika di luar Pulau Jawa alamat pembelinya.

7. Setelah barang naik cargo pengiriman, pembeli akan mendapat sms no resi pengambilan atau no SMU (Surat Muat Udara) untuk pengembilannya.

8. Pengambilan barang harus oleh orang yang nama dan alamatnya di sms ke kami pada saat kami minta data pengambil barang nantinya.

Terimakasih sudah berkunjung, kami tunggu orderannya ya....