PERUBAHAN STATUS DARI UKOT KE IOT DAN DARI IOT KE IEBA

LANJUTAN...

BAB V
PERUBAHAN STATUS DAN KONDISI SARANA

Bagian Kesatu
Perubahan UKOT menjadi IOT

Pasal 40
  1. UKOT yang melakukan kegiatan sebagimana IOT wajib mengajukan permohonan dan izin IOT dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir 22 terlampir;
  2. Tata cara permohonan izin IOT sebaimagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18,
Bagian Kedua
Perubahan IZin Industri dan Usaha

Pasal 41
  1. IOT dan IEBA yang telah melakukan pemindahtanganan kepemilikan wajib melaporkan secara tertulis perubahan kepemilikan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Badan dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi setempat,
  2. UKOT yang telah melakukan pemindahatangan kepemilikan wajib melapor secara tertulis perubahan kepemilikan  kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dengan tembusan kepada Direktur Jenderal dan Kepala Badan Stempat,
  3. IOT, IEBA dan UKOT yang melakukan pemindahan lokasi industri atau usaha wajib mengajukan permohonan izin sebagaimana diatur dalam pasal 18 dan pasal 23.
  4. IOT dan IEBA yang telah mendapat izin, yang melakukan perubahan nama, alamat, atau Apoteker Penanggung Jawab wajib melaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Badan dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi setempat,
  5. UKOT yang telah mendapat izin, yang melakukan perubahan nama, alamat atau Apoteker / Tenaga Teknis Kefarmasian penanggung jawab wajib melaporkan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dengan embusan kepada Direktur Jenderal dan Kepala Balai setempat,
  6. UMOT yang telah mendapat izin, yang melakukan perubahan nama, alamat, atau Tenaga Teknis Kefarmasian penanggung jawab wajib melaporkan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota dengan tembusan keada Kepala Balai setempat,
  7. Industri dan usaha obat tradisional yang akan melakukan perubahan kapasitas dan / atau fasilitas produksi wajib melapor dan mendapat persetujuan sesuai ketentuan,
  8. Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (4) ayat (5) dan ayat (6) dapat diberikan persetjuan dalam bentuk adendum oleh pemberi izin. 

BAB VI
LAPORAN 

Pasal 42
  1. IOT, IEBA, UKOT dan UMOT wajib menyampaikan laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan meliputi jenis dan jumlah bahan baku yang digunakan secara jenis, jumlah, dan nilai hasil produksi.
  2. Laporan IOT dan IEBA disampaikan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Badan dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi.
  3. Laporan UKOT disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dengan tembusan kepada Kepala Balai setempat,
  4. Laporan UMOT disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ kota dengan tembusan kepasa Kepala Balai setempat,
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal.

BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 

Bagian Kesatu

Pembinaan 

Pasal 43

Bersambung ya...



Tidak ada komentar: